Obstruction of Justice Menurut Hukum Pidana di Indonesia

                                          


Obstruction of Justice merupakan suatu tindakan sengaja untuk menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa, dan saksi pada suatu proses hukum.[1] Istilah obstruction of justice merupakan terminologi hukum yang berasal dari sistem hukum Anglo Saxon.[2] Menurut Legal Dictionary sebagaimana yang dikutip oleh Muh Sutri Mansyah dan La Ode Bunga Ali, an attempt to interfere with the administration of the courts, the judicial system or law enforcement officers, including threatening witnesses, improper conversations with jurors, hiding evidence, or interfering with an arrest. Such activity is a crime”.[3] Apabila diterjemahkan secara bebas ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu upaya untuk mengganggu administrasi pengadilan, sistem peradilan atau aparat penegak hukum, termasuk mengancam saksi, percakapan yang tidak pantas dengan juri, menyembunyikan bukti, atau mengganggu penangkapan. Kegiatan seperti itu adalah kejahatan.

Menurut Fadli dalam Difia Setyo Mayrachelia dan Irma Cahyaningtyas, Obstruction of Justice dikelompokkan dalam 3 (tiga) bentuk perbuatan, antara lain:

1.      Tindakan dengan sengaja mencegah, pelaku tindak pidana pencegahan melakukan perbuatan tertentu supaya penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan tidak bisa dilakukan sebagaimana ketentuan dalam undang- undang;

2.      Perbuatan dengan sengaja merintangi, pelaku tindak pidana sudah melakukan tindakan-tindakan tertentu agar penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan sidang di pengadilan yang telah berlangsung terhambat untuk dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan;

3.      Tindakan dengan sengaja menggagalkan, pelaku sudah melakukan perbuatan tertentu agar penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan dalam persidangan terhalang untuk dilaksanakan sebagaimana yang diatur oleh undang – undang.[4]

Di Indonesia, secara umum Obstruction of Justice diatur dalam Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), yang menyatakan;

(1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah:

Ke-1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan; atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

Ke-2. barangsiapa yang setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan nama kejahatan dilakukan, atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Sedangkan, secara khusus juga terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai obstruction of justice, yaitu yang diatur pada; Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam perumusan mengenai tindak pidana, Simons merumuskan mengenai tindak pidana yaitu, “Een Strafbaar gestelde onrechmatige (wederrechtelijke), met schuld in verband staade handeling vaneen toerekeningsvatbaar person”.[5] Atas pendapat tersebut, Satochid Kertanegara membagi unsur-unsur tindak pidana, antara lain: Tindakan yang dapat dihukum; Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan hukum; Tindakan dengan kesalahan yang berhubungan dengan; Tindakan yang dilakukan oleh orang yang dapat dihukum (toerekeningsvatbaar).[6] Pada intinya, tindakan Obstruction of Justice terhadap suatu proses hukum merupakan tindakan kriminal atau tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum karena tindakan tersebut dapat untuk menghambat berjalannya proses hukum terhadap suatu perkara. Sehingga, tindakan obstruction of justice dikategorikan sebagai tindak pidana, yang artinya yaitu suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena terdapat ancaman berupa diberikannya sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan.

Daftar Pustaka

Isra, Saldi, ‘Obstruction Of Justice: Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi’, Perpustakaan Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015, p. 174 <https://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?p=show_detail&id=9283&keywords=> [accessed 6 September 2022]

Junianto, Johan Dwi, ‘Obstruction of Justice Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’, Media Iuris, 2.3 (2019), 335 <https://doi.org/10.20473/mi.v2i3.15208>

Mansyah, Muh Sutri, and La Ode Bunga Ali, ‘Menghilangkan Alat Bukti Oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction Of Justice’, Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18.2 (2020), 877–84 <https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.487>

Mayrachelia, Difia Setyo, and Irma Cahyaningtyas, ‘Karakteristik Perbuatan Advokat Yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana’, Pembangunan Hukum Indonesia, 4.1 (2022), 121–32



[1] Saldi Isra, ‘Obstruction Of Justice: Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi’, Perpustakaan Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015, p. 174 <https://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?p=show_detail&id=9283&keywords=> [accessed 6 September 2022].

[2] Muh Sutri Mansyah and La Ode Bunga Ali, ‘Menghilangkan Alat Bukti Oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction Of Justice’, Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18.2 (2020), 877–84 <https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.487>.

[3] Mansyah and Ali.

[4] Difia Setyo Mayrachelia and Irma Cahyaningtyas, ‘Karakteristik Perbuatan Advokat Yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana’, Pembangunan Hukum Indonesia, 4.1 (2022), 121–32.

[5] Johan Dwi Junianto, ‘Obstruction of Justice Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’, Media Iuris, 2.3 (2019), 335 <https://doi.org/10.20473/mi.v2i3.15208>.

[6] Junianto.

Posting Komentar

0 Komentar