LAYANAN RETAINER

Pada practice area Equitable Law Firm, salah satu jasa hukum yang dapat diberikan terhadap klien adalah layanan retainer. Layanan retainer merupakan layanan jasa hukum terhadap klien (perusahaan) dalam lingkup kerja, antara lain;

  • Penyusunan dokumen perjanjian yang baku, terkait dengan Kontrak Kerja dan Kontrak Dagang;
  • Memberikan pendapat berkaitan dengan pengelolaan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas;
  • Menyampaikan pendapat berkaitan dengan hak dan kewajiban klien terhadap pelanggan dan Pemerintah;
  • Ketentuan hukum dalam pengerjaan dan pemasaran proyek;
  • Strategi proteksi hak kekayaan intelektual perusahaan;
  • Menyampaikan pengelolaan dan pengalihan risiko hukum terhadap bisnis klien (perusahaan), diantaranya: mengenai risiko perubahan peraturan/kebijakan Pemerintah, risiko kontraktual, dan risiko tenaga kerja serta memberikan pertimbangan hubungan hukum antara klien dengan subkontraktor/supplier/vendor;
  • Strategi dan skema dalam penanganan Ketenagakerjaan.

Pelaksaan layanan retainer disesuaikan dengan lingkup kerja yang tersebut di atas. Dengan adanya layanan retainer, klien (Perusahaan) mendapatkan pendampingan hukum atas segala tindakan yang akan dilakukan, mendapatkan solusi yang solutif, antisipatif, rasio risiko, terukur dan multi opsi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien (Perusahaan).

Layanan retainer yang dilakukan oleh Equitable Law Firm yaitu dengan memberikan pendapat atau konsultasi berdasarkan kepada hasil pemeriksaan terhadap analisa permasalahan yang sedang terjadi, penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku saat ini. Pendapat terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diberikan kepada klien berupa dokumen yang diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Layanan retainer tidak termasuk dalam hal untuk penyelesaian hukum, baik litigasi maupun non litigasi, antara lain; laporan Polisi atau gugatan perdata yang diajukan oleh pihak lain, serta terhadap pekerjaan yang sudah masuk dalam kategori gagal bayar. Aktivitas layanan retainer yang kami berikan, dapat dilakukan dengan cara tatap muka, telepon, dan e-mail. Jangka waktu perjanjian layanan retainer diberikan minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana  kesepakatan para pihak.

Equitable Law Firm saat ini melakukan layanan retainer kepada 2 (dua) perusahaan di Yogyakarta dan Semarang;

 

       
1. PT. Sumber Baru Group




2. PT. Yamaha Mataram Sakti




























3. CV. Jasa Mitra Abadi


            

4. PT. Anugrah Rimba Perkasa
     















 

Posting Komentar

0 Komentar