Problematika Perkawinan
dan Keluarga Dalam Tayangan Web Series “Layangan Putus” Menurut Hukum di
Indonesia.
Disusun Oleh: Siti Imroatul Muchsina, S.H.
Baru-baru ini ada serial drama yang
sedang terkenal/viral disemua kalangan, terutama dikalangan para ibu-ibu
yang menontonnya, lewat salah satu bagian adegan dari Kinan di episode 6B
dengan dialog sebagai berikut, “Kenapa Cappadocia?. Aku nanya, Kenapa
Cappadocia?. Gini ya, dari semua tempat di dunia, kenapa kamu milih ke
Cappadocia?!. Why?”. “Bentar aku belum selesai ngomong, aku udah tahu
semuanya!. Aku tahu wangi parfum siapa yang aku cium dari badan kamu setiap
malam. Aku juga tau anting biru yang kamu kasih ke aku yang cantik banget itu,
yang katanya hadiah buat aku, itu sebenernya buat siapa aku tahu. Oh satu lagi,
Jack Office aku sudah tau dia siapa”. “Kalo mereka tahu kenapa emangnya? Ini
daftar list penumpang di pesawat kamu yang kemarin, dan kalau bener apa yang
kamu bilang tadi, apa tadi? Project rahasia? Nama kamu nggak mungkin ada
disini! Kamu tuh gak capek ya bohong terus? Aku aja capek banget lho mas!”. “Trus
ini apa?. Lydia Daniara itu siapa, mas?!. Namanya ada dimana-mana lho disini,
kamu sampe transfer berkali-kali ke dia pakai rekening yang aku sendiri enggak
tahu lho kamu punya Mas. Oh enggak Cuma itu, kamu beliin dia penthouse seharga
5 M, It’s a Fu**ing penthouse!. Terus
kamu bawa dia ke Cappadocia. “It’s
my dream , mas!. Not Hers!. My dream, mas!”[1].
Serial yang dibintangi oleh Reza Rahadian (sebagai Mas Aris, suami dari Kinan),
Putri Marino (sebagai Kinan, istri dari Mas Aris), dan Anya Geraldine (sebagai
Lydia Danira, selingkuhan dari Mas Aris) dengan judul serial “LAYANGAN PUTUS”yang
membuat banyak netizen semakin menyukai serial ini, karena serial ini adaptasi
dari kisah nyata. Dalam serial ini menceritakan sebuah kisah seorang perempuan yang
memiliki keluarga yang sangat harmonis, memiliki satu anak perempuan bernama
Raya, namun karena ulah sang suami yang
memiliki kekasih diluar pernikahan mereka, drama keluarga pun dimulai dari
situ. Kini Kinan (Putri Marino) sedang ingin mempertahankan keutuhan
keluarganya dari ulah sang suami. Kinan mencari banyak bukti dari
perselingkuhan suaminya. Mulai dari bukti chatting, penthouse, rekening pribadi
yang tidak diketahui Kinan, sampai pergi ke Cappadocia dengan seorang wanita
lain yang selama ini dia kenal sebagai Psikolog Anak di sekolahannya Raya (anak
dari Kinan). Dan masih banyak lagi bumbu drama di serial ini yang akan membuat
para netizen geregetan. Tentunya kisah ini sangat relate atau sangat
berhubungan dengan problematika pernikahan di dunia nyata. Diawali dengan
perselingkuhan, entah akankah nanti berakhir damai, bercerai atau saling
melaporkan ke pengadilan?.
Serial ini sangat
menarik untuk dijadikan sebuah pembelajaran bagi semuanya. Jadi bagaimana jika
terjadi kasus perselingkuhan dalam sebuah pernikahan?, apa yang dapat dilakukan
selanjutnya?. Mari kita bedah satu per satu.
Hukum di Indonesia mengatur tentang
adanya sebuah aturan pernikahan, baik dilihat dari segi negara ataupun segi
agama yang dianut. Dimulai dengan definisi dari sebuah pernikahan menurut
Undang-Undang yang berlaku dan menurut Kompilasi Hukum Islam. Menurut
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Selanjutnya disebut UU Perkawinan), pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[2].
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, Perkawinan adalah pernikahan, yaitu
akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah
Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah[3].
Apa yang dimaksud ikatan lahir dan
batin?. Ikatan lahir adalah ikatan biologis antara suami dan istri, jadi hanya
boleh dilakukan oleh suami dan istri saja. Sedangkan ikatan batin adalah ikatan
yang dirasakan dari dalam hati suami dan istri, perasaan suka dan duka yang
dirasakan bersama, perasaan yang dapat membentuk sebuah rumah tangga sesuai dengan
ajaran agama yang dianut, tentunya dengan sebuah rasa ketulusan dan
tanggungjawab yang besar untuk menjalaninya bersama-sama. Selain ikatan lahir
dan batin, sebuah pernikahan juga terikat oleh ikatan hukum, yakni ikatan yang
tertulis di muka hukum dengan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing yang
telah tertuang dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan tujuan dari
adanya perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam, bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah[4].
Seperti yang telah ditulis diatas, dalam
permasalahan seperti pada web series “Layangan Putus”, sosok Kinan yang menjadi
korban perselingkuhan oleh suaminya, Aris. Jadi bagaimana jika situasi ini
terjadi pada seorang istri?.
Kasus perselingkuhan dapat dikata
berselingkuh jika ada bukti yang mendasari perbuatan itu. Di aturan hukum tidak
mengenal kata selingkuh, namun dikenal dengan kata zina atau melakukan
perzinaan. Suatu perzinaan dikatakan berzina jika melakukan hubungan intim
antara laki-laki yang telah menikah dengan perempuan yang belum menikah. Diaturan
hukum islam pun dijelaskan bahwa berzina itu haram, dan tidak boleh dilakukan.
Korban
(istri) perselingkuhan dapat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian atau dapat
ke pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (sesuai agama yang dianut). Pada dasarnya kasus perzinaan merupakan delik
aduan, yang mana laporan kepolisian dibuat jika ada yang mengadukan atas suatu
tindak kejahatan yang dialaminya.
Jika korban (istri) ingin permasalahan
pernikahan ini cepat diputus oleh pengadilan, maka korban dapat segera membuat
dan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri setempat atau ke pengadilan
agama setempat (sesuai agama yang dianut). Namun tentunya, proses dari pengadilan
akan mengusahakan terlebih dahulu untuk dilakukan mediasi sebelum masuk kedalam
persidangan. Dalam Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Selanjutnya
disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata), dijelaskan dasar permasalahan yang
berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut: 1. zina; 2. meninggalkan
tempat tinggal bersama dengan iktikad buruk; 3. dikenakan hukuman penjara lima
tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan; 4.
pencerderaan berat atau penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang dan
suami isteri itu terhadap lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan
keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka berbahaya[5].
Jadi, jika korban dapat membuktikan di persidangan pembuktian bahwa suami atau
tergugat telah melakukan perzinaan, maka hakim akan segera memutus untuk
bercerai, karena dasar hukumnya telah jelas.
Namun, berbeda jika korban (istri)
melaporkan masalah ini ke kepolisian, maka kasus ini telah masuk ke ranah
Pidana, dengan merujuk dalam Pasal 74 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Selanjutnya disebut KUHP) dijelaskan bahwa, “ pengaduan hanya boleh diajukan enam
bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika
bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat
tinggal di luar Indonesia[6].
[1] https://www.harianmerapi.com/seni-hiburan/pr-402310862/viral-percakapan-aris-dan-kinan-di-film-layangan-putus-espisode-6b-begini-dialog-cappadocia-is-my-dream-mas?page=3
. Aris Septoro Riza Marzuqi- Senin 03 Januari 2022.
[2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1
Tahun 1974 tentang perkawinan). BAB I Dasar Perkawinan. Pasal 1.
[3] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah
Tahun 2018. Buku I Hukum Perkawinan. Pasal 2. Hlmn 5.
[4] Ibid, Pasal 3.
[5] Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (Burgelijk
Wetbooek voor Indonesia). Buku Kesatu. Bab IV Perkawinan, Bagian 3 Pasal
209.
[6] Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 74 ayat 1.
[7] Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (Burgelijk
Wetbooek voor Indonesia). Buku Kesatu. Bab IV Perkawinan, Bagian I Pasal
27.
[8] Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 284 ayat 1 , 1.a.
0 Komentar