Problematika Perkawinan dan Keluarga Dalam Tayangan Web Series “Layangan Putus” Menurut Hukum di Indonesia.

Disusun Oleh: Siti Imroatul Muchsina, S.H.


       Baru-baru ini ada serial drama yang sedang terkenal/viral disemua kalangan, terutama dikalangan para ibu-ibu yang menontonnya, lewat salah satu bagian adegan dari Kinan di episode 6B dengan dialog sebagai berikut, “Kenapa Cappadocia?. Aku nanya, Kenapa Cappadocia?. Gini ya, dari semua tempat di dunia, kenapa kamu milih ke Cappadocia?!. Why?”. “Bentar aku belum selesai ngomong, aku udah tahu semuanya!. Aku tahu wangi parfum siapa yang aku cium dari badan kamu setiap malam. Aku juga tau anting biru yang kamu kasih ke aku yang cantik banget itu, yang katanya hadiah buat aku, itu sebenernya buat siapa aku tahu. Oh satu lagi, Jack Office aku sudah tau dia siapa”. “Kalo mereka tahu kenapa emangnya? Ini daftar list penumpang di pesawat kamu yang kemarin, dan kalau bener apa yang kamu bilang tadi, apa tadi? Project rahasia? Nama kamu nggak mungkin ada disini! Kamu tuh gak capek ya bohong terus? Aku aja capek banget lho mas!”. “Trus ini apa?. Lydia Daniara itu siapa, mas?!. Namanya ada dimana-mana lho disini, kamu sampe transfer berkali-kali ke dia pakai rekening yang aku sendiri enggak tahu lho kamu punya Mas. Oh enggak Cuma itu, kamu beliin dia penthouse seharga 5 M,  It’s a Fu**ing penthouse!. Terus kamu bawa dia ke Cappadocia.  It’s my dream , mas!. Not Hers!. My dream, mas![1]. Serial yang dibintangi oleh Reza Rahadian (sebagai Mas Aris, suami dari Kinan), Putri Marino (sebagai Kinan, istri dari Mas Aris), dan Anya Geraldine (sebagai Lydia Danira, selingkuhan dari Mas Aris) dengan judul serial “LAYANGAN PUTUS”yang membuat banyak netizen semakin menyukai serial ini, karena serial ini adaptasi dari kisah nyata. Dalam serial ini menceritakan sebuah kisah seorang perempuan yang memiliki keluarga yang sangat harmonis, memiliki satu anak perempuan bernama Raya,  namun karena ulah sang suami yang memiliki kekasih diluar pernikahan mereka, drama keluarga pun dimulai dari situ. Kini Kinan (Putri Marino) sedang ingin mempertahankan keutuhan keluarganya dari ulah sang suami. Kinan mencari banyak bukti dari perselingkuhan suaminya. Mulai dari bukti chatting, penthouse, rekening pribadi yang tidak diketahui Kinan, sampai pergi ke Cappadocia dengan seorang wanita lain yang selama ini dia kenal sebagai Psikolog Anak di sekolahannya Raya (anak dari Kinan). Dan masih banyak lagi bumbu drama di serial ini yang akan membuat para netizen geregetan. Tentunya kisah ini sangat relate atau sangat berhubungan dengan problematika pernikahan di dunia nyata. Diawali dengan perselingkuhan, entah akankah nanti berakhir damai, bercerai atau saling melaporkan ke pengadilan?.

Serial ini sangat menarik untuk dijadikan sebuah pembelajaran bagi semuanya. Jadi bagaimana jika terjadi kasus perselingkuhan dalam sebuah pernikahan?, apa yang dapat dilakukan selanjutnya?. Mari kita bedah satu per satu.

       Hukum di Indonesia mengatur tentang adanya sebuah aturan pernikahan, baik dilihat dari segi negara ataupun segi agama yang dianut. Dimulai dengan definisi dari sebuah pernikahan menurut Undang-Undang yang berlaku dan menurut Kompilasi Hukum Islam. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Selanjutnya disebut UU Perkawinan), pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[2]. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah[3].

       Apa yang dimaksud ikatan lahir dan batin?. Ikatan lahir adalah ikatan biologis antara suami dan istri, jadi hanya boleh dilakukan oleh suami dan istri saja. Sedangkan ikatan batin adalah ikatan yang dirasakan dari dalam hati suami dan istri, perasaan suka dan duka yang dirasakan bersama, perasaan yang dapat membentuk sebuah rumah tangga sesuai dengan ajaran agama yang dianut, tentunya dengan sebuah rasa ketulusan dan tanggungjawab yang besar untuk menjalaninya bersama-sama. Selain ikatan lahir dan batin, sebuah pernikahan juga terikat oleh ikatan hukum, yakni ikatan yang tertulis di muka hukum dengan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing yang telah tertuang dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan tujuan dari adanya perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam, bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah[4].

       Seperti yang telah ditulis diatas, dalam permasalahan seperti pada web series “Layangan Putus”, sosok Kinan yang menjadi korban perselingkuhan oleh suaminya, Aris. Jadi bagaimana jika situasi ini terjadi pada seorang istri?.  

       Kasus perselingkuhan dapat dikata berselingkuh jika ada bukti yang mendasari perbuatan itu. Di aturan hukum tidak mengenal kata selingkuh, namun dikenal dengan kata zina atau melakukan perzinaan. Suatu perzinaan dikatakan berzina jika melakukan hubungan intim antara laki-laki yang telah menikah dengan perempuan yang belum menikah. Diaturan hukum islam pun dijelaskan bahwa berzina itu haram, dan tidak boleh dilakukan.

       Korban (istri) perselingkuhan dapat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian atau dapat ke pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (sesuai agama yang dianut).  Pada dasarnya kasus perzinaan merupakan delik aduan, yang mana laporan kepolisian dibuat jika ada yang mengadukan atas suatu tindak kejahatan yang dialaminya.

       Jika korban (istri) ingin permasalahan pernikahan ini cepat diputus oleh pengadilan, maka korban dapat segera membuat dan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri setempat atau ke pengadilan agama setempat (sesuai agama yang dianut). Namun tentunya, proses dari pengadilan akan mengusahakan terlebih dahulu untuk dilakukan mediasi sebelum masuk kedalam persidangan. Dalam Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Selanjutnya disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata), dijelaskan dasar permasalahan yang berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut: 1. zina; 2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan iktikad buruk; 3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan; 4. pencerderaan berat atau penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka berbahaya[5]. Jadi, jika korban dapat membuktikan di persidangan pembuktian bahwa suami atau tergugat telah melakukan perzinaan, maka hakim akan segera memutus untuk bercerai, karena dasar hukumnya telah jelas.

       Namun, berbeda jika korban (istri) melaporkan masalah ini ke kepolisian, maka kasus ini telah masuk ke ranah Pidana, dengan merujuk dalam Pasal 74 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Selanjutnya disebut KUHP) dijelaskan bahwa, “ pengaduan hanya boleh diajukan enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia[6].

       Pada dasarnya dalam Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan, “Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja”[7]. Oleh karena itu, jika suami terbukti melakukan selingkuh atau berzina, dan permasalahan ini ingin diselesaikan secara hukum pidana, maka pasal yang dapat menjerat yakni pada Pasal 284 ayat 1 KUHP, dengan bunyi, “ Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya”[8].


[2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan). BAB I Dasar Perkawinan. Pasal 1.

[3] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Tahun 2018. Buku I Hukum Perkawinan. Pasal 2. Hlmn 5.

[4] Ibid, Pasal 3.

[5] Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (Burgelijk Wetbooek voor Indonesia). Buku Kesatu. Bab IV Perkawinan, Bagian 3 Pasal 209.

[6] Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 74 ayat 1.

[7] Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (Burgelijk Wetbooek voor Indonesia). Buku Kesatu. Bab IV Perkawinan, Bagian I Pasal 27.

[8] Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 284 ayat 1 , 1.a.

Posting Komentar

0 Komentar