IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PEMBERIAN SURAT PENGUNDURAN DIRI OLEH PENGUSAHA

Disusun oleh: M. Lutfi Rizal Farid, S.H.


Beredar kabar di media sosial, sebuah perusahaan ekspedisi yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut PHK) massal kepada karyawan. Dikutip dari TEMPO.CO yang dimuat pada hari Minggu, 13 Maret 2022, dengan headline “Ramai Soal PHK Massal Kurir oleh SiCepat, Begini Tanggapan Manajamen”. Pada berita tersebut memberitakan isu PHK massal yang diduga dilakukan oleh perusahaan ekspedisi PT. SiCepat Ekspres Indonesia atau SiCepat Ekspres. Melalui media sosial Twitter pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, akun @arifnovianto_id membagikan sebuah tulisan, “Gelombang massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yang dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri”. “Tujuannya, supaya perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yg di PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap”, imbuhnya pada cuitan media sosial Twitter. Pada berita tersebut, pihak SiCepat Ekspres belum memberikan klarifikasi mengenai isu adanya PHK massal bagi karyawan yang viral dimedia sosial.[1]

Lalu, bagaimana jika isu tersebut ditinjau dari peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia mengenai pemberian surat pengunduran diri oleh pengusaha?. Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang berbunyi: “Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”. Hal tertentu sebagaimana dimaksud tersebut, antara lain: PHK oleh pengusaha, PHK oleh pekerja, hubungan kerja putus demi hukum, dan PHK oleh pengadilan. PHK oleh pekerja pada prinsipnya adalah pekerja tidak boleh dipaksakan untuk terus menerus bekerja bilamana pekerja sendiri yang menghendakinya.

Pekerja yang mengajukan pengunduran diri dapat disebabkan oleh beberapa alasan. Dijelaskan pada Pasal 36 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berbunyi:

g.       Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1.      menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;

2.      membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3.      tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

4.      tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

5.      memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6.      memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.

Pekerja yang akan melakukan PHK pengunduran diri atau PHK oleh pekerja dapat membuat pernyataan pada surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri merupakan surat pengakhiran hubungan kerja yang dikehendaki dan dibuat atas kemauan sendiri pekerja untuk diberikan kepada pengusaha. Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berbunyi:

i.        Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1.      Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2.      Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3.      Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Selanjutnya, Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berbunyi:

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

a.       Uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b.      Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pekerja yang memutus hubungan kerja dengan pengusaha merupakan kemauan atau inisiatif pekerja sendiri, dan surat pengunduran diri juga merupakan hak yang dibuat oleh pekerja tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Sehingga, pengusaha tidak mempunyai wewenang untuk memberikan surat pengunduran diri. Jika pengusaha yang memberikan surat pengunduran diri kepada pekerja, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja. Tentunya pengusaha mempunyai hak untuk dapat melakukan PHK terhadap pekerja, namun bukan memberikan surat pengunduran diri, tetapi memberikan surat pemberitahuan PHK.

Kedua surat tersebut mempunyai fungsi berbeda, tetapi terdapat tujuan yang sama yaitu pengakhiran hubungan kerja. Begitu pula kewajiban pengusaha untuk memberikan hak normatif pekerja ketika setelah dilakukannya PHK. Pada PHK karena pengunduran diri, pengusaha hanya berkewajiban untuk memberikan uang pisah yang besaran ketentuannya diatur pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Namun, apabila pengusaha yang melakukan PHK seperti contoh PHK karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugiaan, maka pengusaha berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Oleh karena itu, terkadang terdapat pengusaha “nakal” yang masih memberikan surat pengunduran diri pekerja yang bukan merupakan kewenangan pengusaha dan pekerja berhak untuk menolak apabila diberikan surat pengunduran diri.

#phk #hukum #uuketenagakerjaan #uuciptakerja #kurir #isu

[1]Rr. Ariyani Yakti Widyastuti, https://bisnis.tempo.co/read/1570327/ramai-soal-phk-massal-kurir-oleh-sicepat-begini-tanggapan-manajemen

Posting Komentar

0 Komentar