Konsekuensi
Hukum Terhadap Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Disusun
oleh: Siti Imroatul Muchsina, S.H.
Pada
Undang-Undang No 10. Tahun 2020 tentang Bea Materai pada Pasal 1 ayat (3),
definisi dari tanda tangan adalah sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya
dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf,
teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau
tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang
informasi dan transaksi elektronik.[1]
Fungsi
dari adanya tanda tangan untuk menunjukkan bukti keaslian dokumen atau surat
dan identitas penulis yang bersangkutan. Tanda tangan suatu dokumen atau surat
berakibat bahwa orang yang menandatangani mengetahui telah melakukan perbuatan
hukum, dan telah mengetahui isi dalam surat atau dokumen tersebut. Dan adanya
tanda tangan menggambarkan suatu persetujuan terhadap suatu tulisan, surat,
atau dokumen. Namun bagaimana jika suatu tanda tangan yang seharusnya
dibubuhkan dalam suatu surat atau dokumen dan ditandatangani oleh nama dalam
surat tersebut justru ditandatangani oleh orang lain alias dipalsu untuk
kepentingan pribadi?.
Dalam
pemberitaan telah terjadi kasus pemalsuan tanda tangan oleh Arief Rosyid. Tanda
tangan yang dipalsukan oleh Arif Rosyid adalah tanda tangan milik Jusuf Kalla
atau JK. Kronologis berawal dari Arief Rosyid yang dulu menjabat sebagai Ketua
Departemen Ekonomi DMI (Dewan Masjid Indonesia) membuat dan mengirimkan Surat undangan dari DMI Bernomor
060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 kepada Wakil Prsiden Ma’ruf Amin untuk menghadiri
Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia
dengan kegiatan berupa pameran UMKM, Kuliner halal, buka puasa bersama,
dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh ramadhan.
Namun
yang dilakukan oleh Arief Rosyid mengirimkan surat undangan kepada Wakil
Presiden Ma’ruf Amin dengan memalsukan kop surat DMI, stempel, serta merekayasa
tanda tangan Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK), dan Sekjen DMI, Imam
Addaruqutni.
Akibat
dari perbuatannya, Arif Rosyid harus menerima Pemecatan dari Pimpinan Pusat
DMI. Yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat DMI Nomor:
066.H/III/SKEP/PP-DMI/DMI/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan
dan Keanggotaan DMI atas nama Arif Rosyid Hasan. SK tersebut ditetapkan pada
Sabtu, 2 April 2022.
Di
dalam SK tersebut, selain memutuskan memberhentikan tetap Arief Rosyid dari
pengurusan dan anggota juga dicabut. Selain itu DMI juga tidak bertanggungjawab
atas semua perbuatan lisan dan tulisan yang mengatasnamakan DMI.
“Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
dilakukan peninjauan kembali seperlunya” tulis SK yang ditandatangani oleh JK
dan Imam Addaruqutni.
Jusuf
Kalla mengetahui pemalsuan tanda tangannya oleh Arif Rosyid setelah dihubungi
oleh Staf Protokoler Istana. JK belum mengambil langkah hukum untuk membawa masalah
pemalsuan tandatangannya ke ranah hukum. Beliau masih pikir-pikir untuk mengambil
langkah secara pribadi maupun dari sisi kelembagaan DMI. [2]
Lalu
bagaimana jika masalah ini masuk ke dalam ranah hukum?. Pasal berapakah yang
dapat menjerat Arief Rosyid?. Dalam masalah ini, perbuatan yang dilakukan
termasuk dalam tindak pidana pemalsuan
surat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan bunyi:
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang , yang diperuntukkan sebagai bukti daripada
sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat
tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian
tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana
penjara paling lama enam tahun. [3]
Namun, nantinya hanya hakim yang dapat memutuskan hukuman bagi kasus pemalsuan tanda tangan tersebut seperti apa. Karena hakim perlu melihat dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebagai bahan untuk memutus suatu perkara.
[1] Undang-Undang No 10. Tahun
2020 tentang Bea Materai pada Pasal 1 ayat (3).
[2]
Mutia Fauzia. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/08020841/kronologi-pemalsuan-tanda-tangan-jk-oleh-arief-rosyid-yang-berujung?page=all
[3]
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat (1).
0 Komentar