Kebijakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama
Baik Di Media Sosial Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana
Disusun Oleh: Lintang
Revorieza, S.H
Belakangan
ini, persoalan mengenai pencemaran nama baik marak dipermasalahkan di kalangan
masyarakat. Beberapa selebriti juga mengalami persoalan pencemaran nama baik di
media sosial, sehingga kasus ini menjadi highlight di kalangan masyarakat.
Kasus yang sempat menjadi sorotan media massa sehingga menimbulkan perbincangan
di kalangan masyarakat adalah kasus Jerinx SID yang menjadi tersangka dalam
kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx
didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45
ayat (4) UU ITE.[1]
Selain Jerinx, masih
banyak kasus lain terkait dengan pencemaran nama baik di media sosial (cyber) misalnya kasus yang dialami oleh
Ningsih di Gorontalo karena menuliskan status dan komentar di akun facebook
miliknya yang dianggap sebagai pencemaran nama baik, kemudian kasus serupa juga
dialami oleh artis Medina Zein yang dipolisikan karena melakukan pencemaran
nama baik terhadap selebgram bernama Marissya Icha di akun instagram miliknya.[2]
Pencemaran nama baik
merupakan perbuatan seseorang yang dengan sengaja membuat nama baik atau
reputasi orang lain menjadi tercemar atau buruk sehingga menimbulkan pandangan
yang buruk bagi orang lain terhdapat seseorang itu. Berdasarkan dalam KUHP,
pencemaran nama baik dapat dilakukan secara lisan atau tertulis (cetak). Dalam
KUHP dapat dikatakan pencemaran nama baik jika memenuhi dua unsur, yaitu adanya
unsur tuduhan dan tuduhan tersebut dijelaskan menjadi konsumsi publik.
Pencemaran nama baik masuk ke dalam kasus delik aduan.
Dalam KUHP dijelaskan bahwa tindak pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310
sampai dengan Pasal 321.[3]
Dapat
dijelaskan secara singkat bahwa apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik
yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Ini merupakan pengertian
umum delik pencemaran nama baik. Dijelaskan juga sifat khusus dari pencemaran
nama baik atau disebut juga dengn delik species,
yaitu; pencemaran atau penistaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1, pencemaran
atau penistaan tertulis yang diatur dalam Pasal 310 ayat 2, fitnah yang diatur
dalam Pasal 311, penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315, pengaduan
fitnah yang diatur dalam Pasal 317, prasangkaan palsu yang diatur dalam Pasal
318, dan penistaan terhadap orang yang telah meninggal diatur pada Pasal 320.
Tindak
pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan diatur dalam KUHP pada
Bab XVI tentang penghinaan. Pencemaran nama baik dan penghinaan sekilas
terlihat mirip. Keduanya merupakan tindak pidana yang subjektif dan publikatif
dengan arti adanya tindakan menyinggung dan tersinggung terhadap harga diri
seseorang. Pada tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP terdapat
penghinaan khusus dan penghinaan umum. Penghinaan khusus terdapat diluar KUHP,
terdapat 19 bentuk tindak pidana yang diatur pada UU ITE No. 11 Tahun 2008 dari
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37. Tindak pidana penghinaan khusus merupakan satu
diantara 19 bentuk tindak pidana tersebut. Tindak pidana penghinaan khusus
diatur pada Pasal 27 ayat 3 jika dilihat secara rinci maka terdapat unsur-unsur
berikut; Unsur objektif: (1) Perbuatan dalam mendistribusikan, mentransmisikan,
dan mempermudah akses, (2) Melawan hukum tanpa hak nya, dan (3) Objeknya dalam
informasi elektronik, yang memiliki persoalan yang berkaitan dengan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.[4]
Pada Pasal 310
KUHP dijelaskan tentang aturan dari pencemaran nama baik, yang terbagi lagi
menjadi 3 ayat. Pada ayat 1; siapapun yang melakukan kegiatan penyerangan
terhadap kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh sesuatu hal
yang telihat jelas dengan tujuan masyarakat banyak mengetahui maka diancam
karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling
banyak tiga ratus rupiah. Selanjutnya pada ayat 2; dijelaskan bahwa perbuatan
tersebut dilakukan dengan cara tertulis atau dengan gambar yang disebarkan di
muka umum, maka yang telah menyebarkan tersebut dinyatakan bersalah karena
pencemaran dan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda
paling banyak sebesar tiga ratus rupiah. Lalu, pada ayat 3; jika perbuatan
tersebut jelas dilakukan demi kepentingan umum atau kepentingan untuk membela
diri maka ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk ke dalam
pencemaran atau pencemaran tertulis.[5]
DAFTAR
PUSTAKA
YUD, 2020, “Kasus Pencemaran Nama Baik,
Jerinx SID Jadi Tersangka” , Berita Satu , https://www.beritasatu.com/nasional/664715/kasus-pencemaran-nama-baik-jerinx-sid-jadi-tersangka
Noviandi, Ferry 2021, “Medina Zein Kembali Dipolisikan Marissya Icha,
Ternyata Ini Kasusnya”, Suara Com, https://www.suara.com/entertainment/2021/10/29/145540/medina-zein-kembali-dipolisikan-marissya-icha-ternyata-ini-kasusnya
Moeljatno,
2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta.
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
[1] https://www.beritasatu.com/nasional/664715/kasus-pencemaran-nama-baik-jerinx-sid-jadi-tersangka
[2] https://www.suara.com/entertainment/2021/10/29/145540/medina-zein-kembali-dipolisikan-marissya-icha-ternyata-ini-kasusnya
[3] Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara,
Jakarta.
[4] UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
0 Komentar