Kebijakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana

Disusun Oleh: Lintang Revorieza, S.H


Belakangan ini, persoalan mengenai pencemaran nama baik marak dipermasalahkan di kalangan masyarakat. Beberapa selebriti juga mengalami persoalan pencemaran nama baik di media sosial, sehingga kasus ini menjadi highlight di kalangan masyarakat. Kasus yang sempat menjadi sorotan media massa sehingga menimbulkan perbincangan di kalangan masyarakat adalah kasus Jerinx SID yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.[1]

Selain Jerinx, masih banyak kasus lain terkait dengan pencemaran nama baik di media sosial (cyber) misalnya kasus yang dialami oleh Ningsih di Gorontalo karena menuliskan status dan komentar di akun facebook miliknya yang dianggap sebagai pencemaran nama baik, kemudian kasus serupa juga dialami oleh artis Medina Zein yang dipolisikan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap selebgram bernama Marissya Icha di akun instagram miliknya.[2]

Pencemaran nama baik merupakan perbuatan seseorang yang dengan sengaja membuat nama baik atau reputasi orang lain menjadi tercemar atau buruk sehingga menimbulkan pandangan yang buruk bagi orang lain terhdapat seseorang itu. Berdasarkan dalam KUHP, pencemaran nama baik dapat dilakukan secara lisan atau tertulis (cetak). Dalam KUHP dapat dikatakan pencemaran nama baik jika memenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur tuduhan dan tuduhan tersebut dijelaskan menjadi konsumsi publik. Pencemaran nama baik masuk ke dalam kasus delik aduan. Dalam KUHP dijelaskan bahwa tindak pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 sampai dengan Pasal 321.[3]

Dapat dijelaskan secara singkat bahwa apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Ini merupakan pengertian umum delik pencemaran nama baik. Dijelaskan juga sifat khusus dari pencemaran nama baik atau disebut juga dengn delik species, yaitu; pencemaran atau penistaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1, pencemaran atau penistaan tertulis yang diatur dalam Pasal 310 ayat 2, fitnah yang diatur dalam Pasal 311, penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315, pengaduan fitnah yang diatur dalam Pasal 317, prasangkaan palsu yang diatur dalam Pasal 318, dan penistaan terhadap orang yang telah meninggal diatur pada Pasal 320.

Tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan diatur dalam KUHP pada Bab XVI tentang penghinaan. Pencemaran nama baik dan penghinaan sekilas terlihat mirip. Keduanya merupakan tindak pidana yang subjektif dan publikatif dengan arti adanya tindakan menyinggung dan tersinggung terhadap harga diri seseorang. Pada tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP terdapat penghinaan khusus dan penghinaan umum. Penghinaan khusus terdapat diluar KUHP, terdapat 19 bentuk tindak pidana yang diatur pada UU ITE No. 11 Tahun 2008 dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 37. Tindak pidana penghinaan khusus merupakan satu diantara 19 bentuk tindak pidana tersebut. Tindak pidana penghinaan khusus diatur pada Pasal 27 ayat 3 jika dilihat secara rinci maka terdapat unsur-unsur berikut; Unsur objektif: (1) Perbuatan dalam mendistribusikan, mentransmisikan, dan mempermudah akses, (2) Melawan hukum tanpa hak nya, dan (3) Objeknya dalam informasi elektronik, yang memiliki persoalan yang berkaitan dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.[4]

Pada Pasal 310 KUHP dijelaskan tentang aturan dari pencemaran nama baik, yang terbagi lagi menjadi 3 ayat. Pada ayat 1; siapapun yang melakukan kegiatan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh sesuatu hal yang telihat jelas dengan tujuan masyarakat banyak mengetahui maka diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Selanjutnya pada ayat 2; dijelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tertulis atau dengan gambar yang disebarkan di muka umum, maka yang telah menyebarkan tersebut dinyatakan bersalah karena pencemaran dan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak sebesar tiga ratus rupiah. Lalu, pada ayat 3; jika perbuatan tersebut jelas dilakukan demi kepentingan umum atau kepentingan untuk membela diri maka ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk ke dalam pencemaran atau pencemaran tertulis.[5]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

YUD, 2020, “Kasus Pencemaran Nama Baik, Jerinx SID Jadi Tersangka” , Berita Satu , https://www.beritasatu.com/nasional/664715/kasus-pencemaran-nama-baik-jerinx-sid-jadi-tersangka

Noviandi, Ferry 2021, “Medina Zein Kembali Dipolisikan Marissya Icha, Ternyata Ini Kasusnya”, Suara Com, https://www.suara.com/entertainment/2021/10/29/145540/medina-zein-kembali-dipolisikan-marissya-icha-ternyata-ini-kasusnya

 

Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta.

 

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

 

 

 



[1] https://www.beritasatu.com/nasional/664715/kasus-pencemaran-nama-baik-jerinx-sid-jadi-tersangka

[2] https://www.suara.com/entertainment/2021/10/29/145540/medina-zein-kembali-dipolisikan-marissya-icha-ternyata-ini-kasusnya

[3] Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta.

[4] UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

[5] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

Posting Komentar

0 Komentar